JAKARTA, KOMPAS.com - Meski aturan relaksasi keringanan kredit kendaraan sudah diluncurkan, tapi perusahan pembiayaan meminta agar Grab dan Gojek memberikan data dari mitranya yang menjadi nasabah leasing. Dalam hal ini driver dan ojek online.
Menurut Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja, data dari ojek atau pengendara taksi online dibutuhkan agar keringan soal kredit kendaraan bisa tepat sasaran.
"Kami mengikuti OJK, tapi kami minta prosesnya didetailkan dalam arti Gojek atau Grab harus memberikan data dari driver-nya. Ini perlu agar kami bisa melakukan penilaian dan pemberian keringan bisa tepat sasaran," ujar Stanley saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4//2020).
Baca juga: Jokowi: Penangguhan Kredit Kendaraan Dimulai 1 April 2020
Lebih lanjut Stanley, mengatakan dengan adanya data ojek atau drive taksi online, baik dari Grab maupun Gojek, pihak pembiayaan bisa melihat rekam jejak dari individu langsung mengenai status pembiayaan sebelumnya.
Hal ini berkaitan dengan salah satu syarat OJK yang mengatakan pemberian keringan hanya untuk debitur yang sebelum adanya wabah corona cicilannya lancar.
"Datanya untuk melihat yang akan kami berikan. Jadi kami berikan kelonggaran tapi harus tetap sasaran, bukan pukul rata semua bisa dan ini harus dipahami juga oleh masyarakat, jangan sampai jadi bola panas malah semuanya mengajukan, yang kita utamakan memang driver dan ojek online," ucap Stanley.
"Untuk masyarakat yang tidak terdampak, kami minta tetap menjalankan kewajibannya. Hal ini untuk menghindari adanya kredit macet. Kami harap pemerintah atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bisa segera menyiapkan datanya dari Grab dan Gojek," kata dia.
Sebelumnya Agus Prayitno, Presiden Direktur Toyota Astra Finance (TAF), juga menyampaikan bila pihaknya siap membantu masyarakat dan mendukung langkah pemerintah serta OJK di masa sulit akibat corona.
Baca juga: Ada Kelonggaran, OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan
Meski demikian, Agus tetap mengatakan semua proses keringan dilakukan mengikuti syarat yang berlaku, salah satunya hak istimewa atau relaksasi hanya akan diberikan bagi debitur yang selalu melunasi cicilan tepat waktu tanpa masalah.
"Kami bantu customer yang terkena dampak corona, tapi tergantung kondisi customer-nya. Kalau dia customer yang baik, dalam pengertian selama ini tepat waktu bayar cicilan, pasti kami bantu," ucap Agus.
"Kalau tidak tentu kami akan pertimbangkan, karena prosesnya kurang lebih seperti saat awal kami setujui kreditnya. Kami analisa dulu latar belakangnya, dan kami prioritaskan yang punya keterbatasan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.