Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses Melalui Aplikasi

Kompas.com - 12/04/2020, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat dilarang dan menghilang dari aplikasi, layanan ojek motor akhirnya diperbolehkan untuk kembali boleh beroprasi. 

Layanan ojek motor sempat tidak diperbolehkan karena adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ojek online tidak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang, hanya boleh melayani ekspedisi barang dan makanan.

Hal tersebut membuat para driver ojek online protes, sehingga Kementrian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...

Aturan ini ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020, dan menjadi titik terang bagi para driver ojek online (ojol) karena telah diizinkan mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Layanan GoRide pada Aplikasi GojekKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Layanan GoRide pada Aplikasi Gojek

Meski begitu, sampai saat ini layanan ojek motor masih belum bisa diakses oleh para pengguna.

Pada aplikasi gojek, ikon fitur bergambar sepeda motor masih tetap ada. Namun ketika pengguna sudah memasukan alamat dan ingin menggunakan layanan tersebut terdapat keterangan ‘GoRide is temporarily unavailable'

Baca juga: Asosiasi Ojol Protes Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Saat PSBB

Layanan GrabBike pada aplikasi GrabKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Layanan GrabBike pada aplikasi Grab

Sementara untuk aplikasi GrabBike, layanan tersebut sudah lenyap dan tidak ada pilihan fitur tambahan kecuali taksi online (GrabCAR) yang masih bisa digunakan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Gojek maupun Grab kapan fitur tersebut akan kembali bisa diakses pengguna melalui aplikasi, terkait sudah diberi izin oleh pemerintah setempat untuk layanan ojek motor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau