Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ojol Girang Boleh Kembali Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 13/04/2020, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengapresiasi peraturan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), yang membolehkan ojol mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, peraturan ini sangat dibutuhkan oleh ojol agar bertahan melewati masa pandemi covid-19 atau virus corona.

Baca juga: Penerapan PSBB, Dishub Bogor Usulkan Motor Dilarang Boncengan

"Ini sesuai dengan yang kami ajukan kepada pemerintah, kami minta ojol diijinkan kembali bawa penumpang. Tapi kami tahu harus pakai regulasi, akhirnya pemerintah mengakomodir, dalam hal ini Kemenhub," kata Igun kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SUWANDY Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.

Igun mengatakan, pihaknya menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang membolehkan ojol angkut penumpang dengan syarat tertentu.

Ke depan kata Igun, meski dibolehkan lagi mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta, tapi ojol harus ekstra perhatian terhadap protokol kesehatan, agar dapat meminimalisir penyebaran virus corona.

"Kami apresiasi peraturan ini bahwa ojol bisa membawa penumpang, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Kami akan menyampaikan sosialisasi kepada rekan-rekan untuk mematuhi protokol ini, pertama memakai masker, menjaga kebersihan atribut, memakai sarung tangan, dan selalu membersihkan kendaraan," katanya.

Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka memberikan santunan kepada Mulyono, pengemudi ojol yang menjadi korban penipuan di halaman Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka memberikan santunan kepada Mulyono, pengemudi ojol yang menjadi korban penipuan di halaman Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

Igun menyampaikan dia sempat berbicara mengenai hal ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Sabtu (11/4/2020).

"Kami mengajukan agar Kemenhub mengeluarkan aturan ojol dapat membawa penumpang, kami langsung komunikasi dengan pak Budi, sekitar jam 7.30 WIB. Kemudian Kemenhub berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan yang membuat peraturan PSBB," katanya.

Adapun dalam keterangan resmi Kemenhub, Permenhub No.18 Tahun 2020 ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020.

Pergub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke