Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Girang Boleh Kembali Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 13/04/2020, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengapresiasi peraturan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), yang membolehkan ojol mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, peraturan ini sangat dibutuhkan oleh ojol agar bertahan melewati masa pandemi covid-19 atau virus corona.

Baca juga: Penerapan PSBB, Dishub Bogor Usulkan Motor Dilarang Boncengan

"Ini sesuai dengan yang kami ajukan kepada pemerintah, kami minta ojol diijinkan kembali bawa penumpang. Tapi kami tahu harus pakai regulasi, akhirnya pemerintah mengakomodir, dalam hal ini Kemenhub," kata Igun kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SUWANDY Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.

Igun mengatakan, pihaknya menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang membolehkan ojol angkut penumpang dengan syarat tertentu.

Ke depan kata Igun, meski dibolehkan lagi mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta, tapi ojol harus ekstra perhatian terhadap protokol kesehatan, agar dapat meminimalisir penyebaran virus corona.

"Kami apresiasi peraturan ini bahwa ojol bisa membawa penumpang, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Kami akan menyampaikan sosialisasi kepada rekan-rekan untuk mematuhi protokol ini, pertama memakai masker, menjaga kebersihan atribut, memakai sarung tangan, dan selalu membersihkan kendaraan," katanya.

Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka memberikan santunan kepada Mulyono, pengemudi ojol yang menjadi korban penipuan di halaman Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka memberikan santunan kepada Mulyono, pengemudi ojol yang menjadi korban penipuan di halaman Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

Igun menyampaikan dia sempat berbicara mengenai hal ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Sabtu (11/4/2020).

"Kami mengajukan agar Kemenhub mengeluarkan aturan ojol dapat membawa penumpang, kami langsung komunikasi dengan pak Budi, sekitar jam 7.30 WIB. Kemudian Kemenhub berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan yang membuat peraturan PSBB," katanya.

Adapun dalam keterangan resmi Kemenhub, Permenhub No.18 Tahun 2020 ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020.

Pergub

Menariknya, Permenhub ini bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, Pasal 18 nomor 6, menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Arahan Anies Terkait PSBB DKI JakartaKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Arahan Anies Terkait PSBB DKI Jakarta

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang. Namun, Pergub DKI wajib merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang. "Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Di sisi lain, Menhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Baca juga: PSBB Bogor, Ini 6 Lokasi Razia di Wilayah Bogor

Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang.

 

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya adalah, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB Jakarta. Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau