JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengapresiasi peraturan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), yang membolehkan ojol mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, peraturan ini sangat dibutuhkan oleh ojol agar bertahan melewati masa pandemi covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Penerapan PSBB, Dishub Bogor Usulkan Motor Dilarang Boncengan
"Ini sesuai dengan yang kami ajukan kepada pemerintah, kami minta ojol diijinkan kembali bawa penumpang. Tapi kami tahu harus pakai regulasi, akhirnya pemerintah mengakomodir, dalam hal ini Kemenhub," kata Igun kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Igun mengatakan, pihaknya menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang membolehkan ojol angkut penumpang dengan syarat tertentu.
Ke depan kata Igun, meski dibolehkan lagi mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta, tapi ojol harus ekstra perhatian terhadap protokol kesehatan, agar dapat meminimalisir penyebaran virus corona.
"Kami apresiasi peraturan ini bahwa ojol bisa membawa penumpang, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Kami akan menyampaikan sosialisasi kepada rekan-rekan untuk mematuhi protokol ini, pertama memakai masker, menjaga kebersihan atribut, memakai sarung tangan, dan selalu membersihkan kendaraan," katanya.
Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...
Igun menyampaikan dia sempat berbicara mengenai hal ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Sabtu (11/4/2020).
"Kami mengajukan agar Kemenhub mengeluarkan aturan ojol dapat membawa penumpang, kami langsung komunikasi dengan pak Budi, sekitar jam 7.30 WIB. Kemudian Kemenhub berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan yang membuat peraturan PSBB," katanya.
Adapun dalam keterangan resmi Kemenhub, Permenhub No.18 Tahun 2020 ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020.
Pergub
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.