JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil mewah Lexus LX 600 Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ternyata diketahui masih menunggak pajak. Mobil ini masih berstatus kredit, tapi mau dimutasi dari Jakarta ke Jawa Barat.
Diketahui tunggakan pajaknya belum dibayarkan sejak 19 Januari 2025. Mobil mewah keluaran 2022 tersebut memiliki nilai jual kendaraan sebesar Rp 1.924.000.000.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Kendaraan di Luar Jabar Segera Dimutasi
Sehingga, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan mencapai Rp 40.404.000 per tahun.
Tunggakan pajak Dedi mencapai Rp 42.233.200, dengan rincian PKB, denda keterlambatan sebesar Rp 1.616.200, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 70.000.
"Mobil itu bernomor Jakarta dan karena itu masih kredit, belum lunas. Maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat. Sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor Jakarta," ujar Dedi melalui akun TikTok pribadinya dikutip Rabu (23/4/2025).
Lalu, bagaimana caranya mobil yang masih berstatus kredit, tapi mau dimutasi ke provinsi lain? Sementara, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ada di pihak leasing.
Baca juga: Ada Pemutihan, Ini Syarat Mutasi Kendaraan di Jawa Barat
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengatakan, pemilik kendaraan atau debitur harus meminta izin ke perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Nanti yang bantu mengurus dari perusahaan pembiayaannya. Tapi, biayanya tetap ditanggung pemilik kendaraan," ujar Suwandi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama Mandiri Utama Finance, juga mengatakan hal yang senada. Mutasi dengan status mobil masih kredit bisa dilakukan, tapi harus diinformasikan ke perusahaan leasing.
"Dan nama nasabah tidak berubah dan alamat pindah dan alamat tagihan harus diinfo ke leasing dengan resmi," kata Stanley.
"Bawa dokumen Kartu Keluarga yang di alamat baru, dan jika pindah KTP baru atas nama nasabah. Untuk leasing perlu tahu keberadaan nasabah dan keberadaan kendaraan," ujar Stanley.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.