Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PSBB Depok, Polisi Suruh Putar Balik Kendaraan yang Tak Berkepentingan

Kompas.com - 12/04/2020, 09:01 WIB
|

DEPOK, KOMPAS.com – Lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, jika telah disetujui pihaknya siap melakukan penyekatan-penyekatan jalan di beberapa lokasi perbatasan wilayah mulai Minggu (12/4/2020).

Seperti diketahui, sebelumnya sejak Jumat (10/4/2020), Polres Metro Depok telah bekerja sama dengan Dishub dan Kodim setempat untuk berjaga di wilayah perbatasan dalam rangka PSBB Jakarta.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Ini yang Diperiksa Polisi Saat Razia Kendaraan

Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Namun dalam menerapkan aturan tersebut, Sutomo berujar, pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif dan humanis.

“Pengawasan ini bersifat imbauan, kalau tak ada kepentingan yang jelas, kami suruh putar balik," ujar Sutomo, kepada Kompas.com (11/4/2020).

"Kalau naik mobil masih berdempetan, kami imbau sedan hanya untuk berdua, minibus bertiga, kalau lebih orangnya, kami suruh putar balik,” katanya.

Baca juga: Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli

Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Begitu juga dengan pengendara sepeda motor, ia tak menyangkal masih banyak yang tak menggunakan masker dan mengantar penumpang yang bukan satu alamat KTP.

“Karena itu kami telah siapkan masker, selama persediaan masih ada. Kemudian kami berikan pemahaman agar mereka sadar dan mau disiplin untuk turut serta memutus mata ranta penyebaran virus corona,” ucap Sutomo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke