Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jawa Barat Terapkan PSBB, Polisi Klaim Tak Ada Penutupan Jalan

Kompas.com - 12/04/2020, 08:22 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul Jakarta, akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi restu penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi bebrapa wilayah di Jawa Barat. Mulai Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, PSBB dilakukan sebagai tindak lanjut pemerintah menghadapi pagebluk corona (Covid-19) untuk memutus mata rantai penularan dengan menerapkan physical distancing.

Meski belum kelihatan seperti apa langkah PSBB yang akan diambil oleh lima daerah tersebut, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan tidak ada pembatasan wilayah.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta

"Betul, kabarnya Bekasi, Depok, Bogor dan sekitaranya akan menyusul menerapkan PSBB seperti di sini (Jakarta). Teknis dari mereka seperti belum kita terima, tapi dipastikan tidak ada penyekatan atau pun pembatasan wilayah," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, PSBB dimaksudkan untuk menekan adanya aktivitas interaksi, apalagi berskala besar. Baik di tempat umum, perkantoran, sampai di sektor transportasi baik yang sifatnya umum atau pribadi.

Menurut Yusri, kunci utama yang diawasai adalah meredam penularan virus corona melalui penerapan physical distancing dengan skala yang lebih besar, namun bukan berarti dengan penutupan wilayah.

Baca juga: Pengendara yang Tak Penuhi Syarat Melintas PSBB Jakarta Bakal Dipulangkan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Dilaksanakan oleh Seluruh Anggota Polri Fungsi Lalu Lintas bersama aparat TNI, Satpol PP serta Dishub DKI . Sesuai dengan Pergub No 33 Tahun 2020, Baik Pengendara ataupun Penumpang Kendaraan Pribadi Roda Dua wajib meggunakan masker, sarung tangan, dan atribut berkendara. . Untuk Pengemudi Aplikasi Roda Dua, tidak diijinkan membawa penumpang, hanya diijinkan membawa barang atau makanan . Ketentuan Untuk Kendaraan Pribadi Roda Empat harus mengurangi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari jumlah bangku. Selain itu, physical distancing juga harus dilakukan saat berada di dalam kendaraan . Hal tersebut berlaku juga untuk Kendaraan Umum Roda Empat, serta pemberlakuan pembatasan jam operasional dari pukul 06.00 - 18.00 @irsmm.id @chryshnandadwilaksana @multimedia.humaspolri @divisihumaspolri @ntmc_polri @dikmaslantaspolri . #irsmm #roadsafetymediamanagement #korlantaspolriuntukindonesia #roadsafetcovid19 #korpslalulintas #roadsafetyzeroaccident #dikmaslantaspolri #zeroaccident #rambulalulintas #peloporkeselamatanlalulintas #rambuperingatan #lalulintas #peraturanlalulintas #polisiindonesia #zebracross #tertiblalulintas

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Apr 10, 2020 at 8:43am PDT

 

"Pengecekan kami sudah terapkan, di perbatasan juga, tapi bukan berarti menutup akses mereka yang dari Jakarta mau ke Bogor atau Depok atau sebaliknya. Kita cek apakah di dalam mobil mereka sudah menerapkan sesuai yang diatur, posisi duduk, penggunaan masker, dan lain-lain," ujar Yusri.

"Kami melakukan lebih ke sosialisasi, mudah-mudahan tidak sampai ke tindakan hukum atau sanksi. Perlu diingat, apa yang kami lakukan dan pemeritah buat keselamatan kita bersama," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke