Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Barat Terapkan PSBB, Polisi Klaim Tak Ada Penutupan Jalan

Kompas.com - 12/04/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul Jakarta, akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi restu penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi bebrapa wilayah di Jawa Barat. Mulai Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, PSBB dilakukan sebagai tindak lanjut pemerintah menghadapi pagebluk corona (Covid-19) untuk memutus mata rantai penularan dengan menerapkan physical distancing.

Meski belum kelihatan seperti apa langkah PSBB yang akan diambil oleh lima daerah tersebut, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan tidak ada pembatasan wilayah.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta

"Betul, kabarnya Bekasi, Depok, Bogor dan sekitaranya akan menyusul menerapkan PSBB seperti di sini (Jakarta). Teknis dari mereka seperti belum kita terima, tapi dipastikan tidak ada penyekatan atau pun pembatasan wilayah," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, PSBB dimaksudkan untuk menekan adanya aktivitas interaksi, apalagi berskala besar. Baik di tempat umum, perkantoran, sampai di sektor transportasi baik yang sifatnya umum atau pribadi.

Menurut Yusri, kunci utama yang diawasai adalah meredam penularan virus corona melalui penerapan physical distancing dengan skala yang lebih besar, namun bukan berarti dengan penutupan wilayah.

Baca juga: Pengendara yang Tak Penuhi Syarat Melintas PSBB Jakarta Bakal Dipulangkan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Dilaksanakan oleh Seluruh Anggota Polri Fungsi Lalu Lintas bersama aparat TNI, Satpol PP serta Dishub DKI . Sesuai dengan Pergub No 33 Tahun 2020, Baik Pengendara ataupun Penumpang Kendaraan Pribadi Roda Dua wajib meggunakan masker, sarung tangan, dan atribut berkendara. . Untuk Pengemudi Aplikasi Roda Dua, tidak diijinkan membawa penumpang, hanya diijinkan membawa barang atau makanan . Ketentuan Untuk Kendaraan Pribadi Roda Empat harus mengurangi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari jumlah bangku. Selain itu, physical distancing juga harus dilakukan saat berada di dalam kendaraan . Hal tersebut berlaku juga untuk Kendaraan Umum Roda Empat, serta pemberlakuan pembatasan jam operasional dari pukul 06.00 - 18.00 @irsmm.id @chryshnandadwilaksana @multimedia.humaspolri @divisihumaspolri @ntmc_polri @dikmaslantaspolri . #irsmm #roadsafetymediamanagement #korlantaspolriuntukindonesia #roadsafetcovid19 #korpslalulintas #roadsafetyzeroaccident #dikmaslantaspolri #zeroaccident #rambulalulintas #peloporkeselamatanlalulintas #rambuperingatan #lalulintas #peraturanlalulintas #polisiindonesia #zebracross #tertiblalulintas

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Apr 10, 2020 at 8:43am PDT

 

"Pengecekan kami sudah terapkan, di perbatasan juga, tapi bukan berarti menutup akses mereka yang dari Jakarta mau ke Bogor atau Depok atau sebaliknya. Kita cek apakah di dalam mobil mereka sudah menerapkan sesuai yang diatur, posisi duduk, penggunaan masker, dan lain-lain," ujar Yusri.

"Kami melakukan lebih ke sosialisasi, mudah-mudahan tidak sampai ke tindakan hukum atau sanksi. Perlu diingat, apa yang kami lakukan dan pemeritah buat keselamatan kita bersama," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau