Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penumpang Juga Diatur pada Angkutan Barang Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 11/04/2020, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dilakukan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). Pada hari pertama PSBB Jakarta, Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menggelar razia untuk mengawasi penerapannya.

Terdapat ada 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi, dan 23 truk yang belum menerapkan physical distancing sesuai dengan peraturan PSBB. Jika dilihat komposisi kendaraannya, truk juga bisa terkena razia.

Pembatasan penumpang pada kendaraan yang dijelaskan pada PSBB baru ada pada kendaraan pribadi, transportasi umum, dan motor.

Lalu bagaimana pembatasan penumpang yang harus dilakukan pada kendaraan barang seperti truk?

Baca juga: Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli

Petugas kepolisian mengampanyekan penggunaan masker saat dilakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam operasi penerapan PSBB tersebut, petugas kepolisian dan Dishub DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengendara dan penumpang menggunakan masker jika akan memasuki ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian mengampanyekan penggunaan masker saat dilakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam operasi penerapan PSBB tersebut, petugas kepolisian dan Dishub DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengendara dan penumpang menggunakan masker jika akan memasuki ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pembatasan penumpang juga berlaku pada truk, namun tergantung dari ukurannya.

“Kalau dump truck yang besar, kan lumayan lebar jarak antara pengemudi dengan kernetnya, jadi boleh diisi dua orang. Namun kalau yang kecil truknya, hanya boleh satu orang,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan

Truk yang besar dirasa masih memiliki jarak yang cukup antara pengemudi dan kernetnya. Sedangkan truk yang lebih kecil, jarak antara pengemudi dengan kernetnya terlalu dekat, tidak sesuai dengan aturan jaga jarak.

Walau demikian, razia yang dilakukan hingga saat ini hanya untuk sosialisasi dan edukasi pengemudi terkait adanya aturan pembatasan penumpang saat PSBB. Sehingga petugas memberikan informasi perlunya kewaspadaan dengan virus corona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com