JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020), hingga 24 April 2020.
Penerapan ini sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.
Selama penerapan PSBB ini selain adanya pembatasan aktivitas, juga pengawasan ketat terhadap para pengendara kendaraan yang melintas di DKI Jakarta.
Petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kendaraan di 33 checkpoint.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Polres di Jateng Ajak Pengendara Pakai Masker
Para pengendara diwajibkan untuk mengenakan masker, dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.
Sedangkan bagi pengemudi roda empat wajib mengatur posisi duduk dan mengurangi kapasitas penumpang hingga 50 persen.
Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan resminya melalui akun Youtube Pemprov DKI mengatakan, para pengendara yang melanggar bisa dijerat dengan sanksi pidana. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 di Pergub tersebut.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini kepada Penumpang Mobil yang Melanggar
Menanggapi adanya sanksi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB ini hingga Minggu (12/4/2020).
“Sosialisasi terus kami lakukan sampai dengan Minggu besok, dan kami akan melakukan pemeriksaan kendaraan sampai pemberlakukan PSBB ini,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.