Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengguna Kendaraan Seperti Ini Bisa Didenda Rp 100 Juta Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 12/04/2020, 07:22 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020), hingga 24 April 2020.

Penerapan ini sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Selama penerapan PSBB ini selain adanya pembatasan aktivitas, juga pengawasan ketat terhadap para pengendara kendaraan yang melintas di DKI Jakarta.

Petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kendaraan di 33 checkpoint.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Polres di Jateng Ajak Pengendara Pakai Masker

Para pengendara diwajibkan untuk mengenakan masker, dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

Sedangkan bagi pengemudi roda empat wajib mengatur posisi duduk dan mengurangi kapasitas penumpang hingga 50 persen.

Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan resminya melalui akun Youtube Pemprov DKI mengatakan, para pengendara yang melanggar bisa dijerat dengan sanksi pidana. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 di Pergub tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Saat PSBB Jakarta, Polisi Lakukan Ini kepada Penumpang Mobil yang Melanggar

Menanggapi adanya sanksi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB ini hingga Minggu (12/4/2020).

“Sosialisasi terus kami lakukan sampai dengan Minggu besok, dan kami akan melakukan pemeriksaan kendaraan sampai pemberlakukan PSBB ini,” katanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke