Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penumpang Juga Diatur pada Angkutan Barang Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 11/04/2020, 17:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dilakukan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). Pada hari pertama PSBB Jakarta, Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menggelar razia untuk mengawasi penerapannya.

Terdapat ada 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi, dan 23 truk yang belum menerapkan physical distancing sesuai dengan peraturan PSBB. Jika dilihat komposisi kendaraannya, truk juga bisa terkena razia.

Pembatasan penumpang pada kendaraan yang dijelaskan pada PSBB baru ada pada kendaraan pribadi, transportasi umum, dan motor.

Lalu bagaimana pembatasan penumpang yang harus dilakukan pada kendaraan barang seperti truk?

Baca juga: Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli

Petugas kepolisian mengampanyekan penggunaan masker saat dilakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam operasi penerapan PSBB tersebut, petugas kepolisian dan Dishub DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengendara dan penumpang menggunakan masker jika akan memasuki ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian mengampanyekan penggunaan masker saat dilakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam operasi penerapan PSBB tersebut, petugas kepolisian dan Dishub DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengendara dan penumpang menggunakan masker jika akan memasuki ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pembatasan penumpang juga berlaku pada truk, namun tergantung dari ukurannya.

“Kalau dump truck yang besar, kan lumayan lebar jarak antara pengemudi dengan kernetnya, jadi boleh diisi dua orang. Namun kalau yang kecil truknya, hanya boleh satu orang,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan

Truk yang besar dirasa masih memiliki jarak yang cukup antara pengemudi dan kernetnya. Sedangkan truk yang lebih kecil, jarak antara pengemudi dengan kernetnya terlalu dekat, tidak sesuai dengan aturan jaga jarak.

Walau demikian, razia yang dilakukan hingga saat ini hanya untuk sosialisasi dan edukasi pengemudi terkait adanya aturan pembatasan penumpang saat PSBB. Sehingga petugas memberikan informasi perlunya kewaspadaan dengan virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau