JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dilakukan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). Pada hari pertama PSBB Jakarta, Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menggelar razia untuk mengawasi penerapannya.
Terdapat ada 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi, dan 23 truk yang belum menerapkan physical distancing sesuai dengan peraturan PSBB. Jika dilihat komposisi kendaraannya, truk juga bisa terkena razia.
Pembatasan penumpang pada kendaraan yang dijelaskan pada PSBB baru ada pada kendaraan pribadi, transportasi umum, dan motor.
Lalu bagaimana pembatasan penumpang yang harus dilakukan pada kendaraan barang seperti truk?
Baca juga: Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pembatasan penumpang juga berlaku pada truk, namun tergantung dari ukurannya.
“Kalau dump truck yang besar, kan lumayan lebar jarak antara pengemudi dengan kernetnya, jadi boleh diisi dua orang. Namun kalau yang kecil truknya, hanya boleh satu orang,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan
Truk yang besar dirasa masih memiliki jarak yang cukup antara pengemudi dan kernetnya. Sedangkan truk yang lebih kecil, jarak antara pengemudi dengan kernetnya terlalu dekat, tidak sesuai dengan aturan jaga jarak.
Walau demikian, razia yang dilakukan hingga saat ini hanya untuk sosialisasi dan edukasi pengemudi terkait adanya aturan pembatasan penumpang saat PSBB. Sehingga petugas memberikan informasi perlunya kewaspadaan dengan virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.