JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). PSBB ini diharapkan dapat mempercepat penanganan terhadap virus corona yang semakin meluas.
Aturan mengenai pedoman pembatasan sudah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Salah satu yang dibatasi yaitu pada bagian transportasi umum.
Transportasi umum memang tetap boleh beroperasi, hanya saja harus ada pembatasan jumlah penumpang. Menanggapi hal tersebut, PT Transportasi Jakarta tetap beroperasi di 13 koridor utama.
Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi
“Bus Transjakarta yang beroperasi hanya yang ada di koridor, mulai dari koridor 1 – 13, rute utama saja,” kata Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Beroperasinya Transjakarta juga menerapkan pembatasan jumlah penumpang. Bus gandeng hanya boleh diisi 60 orang, bus besar 30 orang, dan bus sedang 15 orang. Selain itu, menerapkan jarak minimal satu lengan baik di bus maupun di halte.
Baca juga: Motor Bebek yang Punya Warna Ini, Harganya Bisa Tembus Rp 150 Juta
Adapun koridor yang beroperasi saat PSBB yaitu sebagai berikut:
1 Blok M – Kota
2 Pulo Gadung 1 – Harmoni
3 Kalideres – Pasar Baru
4 Pulo Gadung 2 – Tosari
4C TU Gas – Bundaran Senayan
5 Kp. Melayu – Ancol
6 Ragunan – Halimun
6A Ragunan – Monas via Kuningan
6B Ragunan – Monas via Semanggi