Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini

Kompas.com - 08/04/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak melarang sektor industri, termasuk otomotif, untuk tetap melakukan aktivitas produksi di pabrik, dalam pandemi darurat virus corona (Covid-19).

Namun, aktivitas pabrik wajib dilakukan sesuai aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Edaran tersebut berisikan pedoman bagi asosiasi industri, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama pagebluk corona dengan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan.

Baca juga: Pemerintah Susun Aturan Mudik, Mobil Pribadi Dibatasi Penumpangnnya

Berikut poin ketentuannya:

1. Bagi perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri:

a. Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksanaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batu, flu, sesak napas pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shif.

b. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat dilarang dalam kegiatan perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksa diri ke fasilitas layanan kesehatan perusahaan atau pemerintah.

Ilustrasi: Industri perakitan otomotif nasional.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi: Industri perakitan otomotif nasional.

c. Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kita dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 hari terkhir tidak memasuki area pabrik. Hal ini diinformasikan melalui pemberitahuan di area masuk pintu masuk.

Informasi daftar negara dengan transmisi lokal Covid-19 dapat diakses di www.covid-19.kemenkes.go.id.

d. Memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan, termasuk fasilitas mencuci tangan sebelum memasuki bangunan atau gedung.

Baca juga: PSBB di Jakarta, Honda dan Toyota Ikuti Arahan Pemerintah

e. Memastikan ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol serta masker, sarung tangan dan pakaian yang menjamin keamanan pekerja dan produk yang dihasilkan.

f. Meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin antara lain dengan cairan disinfektan untuk area yang umum digunakan, seperti kamar mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam padat aktivitas.

g. Melakukan pembatasan jumlah pekerja pada saat penggunaan fasillitas umum, seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet.

h. Menyediakan supplement dan makanan bergizi untuk seluruh pekerja.

i. Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari perkeja keluar dan tempat tinggl sampai kembali.

Pekerja menyelesaikan perakitan mobil wuling di Pabrik Wuling Motors, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018). Pabrik seluas 60 hektar yang terdiri dari pabrik manufaktur dan supplier park mampu memproduksi 120.000 unit kendaraan pertahun.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pekerja menyelesaikan perakitan mobil wuling di Pabrik Wuling Motors, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018). Pabrik seluas 60 hektar yang terdiri dari pabrik manufaktur dan supplier park mampu memproduksi 120.000 unit kendaraan pertahun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau