Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Sudah Punya Protokol untuk Angkut Penumpang

Kompas.com - 09/04/2020, 13:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak pada pengguna sepeda motor untuk tidak berboncengan. Termasuk dengan ojek online (ojol) yang dilarang angkut penumpang.

Kebijakan tersebut mendapat penolakan keras dari asosiasi ojol. Sebab, penerapan kebijakan tersebut dapat semakin menurunkan pendapatan penghasilan dari ojol.

Baca juga: Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB Jakarta, Ini Tanggapan Operator Ojol

Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, mengatakan, physical distancing atau pembatasan fisik memang sulit untuk pembonceng sepeda motor.

Damma Yanti dan beberapa rekannya sedang membagikan masker dan hand sanitizer kepada driver ojol, tukang becak, serta pengguna roda dua di kawasan Pusat Kota Banda Aceh, Minggu (05/04/2020). 500 lembar masker dan 200 botol hand sanitizer yang dibagikan gratis ini menggunakan biaya dari uang tabungan serta menjual cincin emas miliknya.KOMPAS.com/RAJA UMAR Damma Yanti dan beberapa rekannya sedang membagikan masker dan hand sanitizer kepada driver ojol, tukang becak, serta pengguna roda dua di kawasan Pusat Kota Banda Aceh, Minggu (05/04/2020). 500 lembar masker dan 200 botol hand sanitizer yang dibagikan gratis ini menggunakan biaya dari uang tabungan serta menjual cincin emas miliknya.

"Namun, kami sampaikan agar patuhi protokol kesehatan dengan gunakan masker dan atribut bersih dan tertutup," ujar Igun, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Dilema Driver Ojol terhadap Penumpang yang Tak Pakai Masker

Ada 15 poin protokol kesehatan yang dibuat oleh asosiasi ojol untuk antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Berikut daftar protokol tersebut:

1. Gunakan masker kesehatan/bedah ataupun masker seri N-95.

2. Upayakan menggunakan helm SNI berpenutup wajah.

3. Gunakan sarung tangan bersih higienis.

4. Gunakan atribut lengkap tertutup.

5. Tutupi bagian leher dengan buff atau syal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com