Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Skenario Penutupan Akses Jalan Jabodetabek Bila PSBB Berlaku

Kompas.com - 02/04/2020, 14:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), resmi mengeluarkan Surat Edaran No.5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, surat tersebut bukan berarti aturan, melainkan hanya rekomendasi dari Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artinya, bila daerah di Jabodetabek telah dinyatakan sebagai daerah PSBB oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru bisa menerapkan rekomendasi yang diberikan BPTJ.

Baca juga: Penjelasan Surat Edaran BPTJ Stop Transportasi Umum di Jabodetabek

Tapi perlu diketahui, dalam surat tersebut, bukan hanya pembatasan dan penghentian sementara untuk transportasi umum saja, tapi juga menutup sebagian atau menyeluruh sejumlah ruas jalan dari dan ke Jabodetabek.

"Jadi kalau dibaca detail, itu memberikan rekomendasi agar seluruh stakeholders mempersiapkan langkah-langkah untuk pembatasan bila Kemenkes menyetujui wilayah terkait sebagai PSBB. Intinya ini rekomendasi dan imbauan kepada pimpinan daerah," ujar Juru Bicara kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam penjelasanya, Rabu (1/4/2020).

Sebagai informasi, dalam surat tersebut, direkomendasikan bila Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga untuk mengambil langkah pembatasan layanan operasional transportasi jalan tol dan arteri nasional.

Termasuk melarang sementara mobil penumpang dan bus untuk masuk ke jalan tol dari dan atau luar Jabodetabek, serta melarang mobil penumpang dan bus umum, sepeda motor memasuki jalan nasional dan provinsi, khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan wilayah di Jabodetabek.

Baca juga: Ternyata Tren Keliling Jakarta, Di Mobil Aja Ada Positifnya

Untuk rincian jalan yang diskenariokan bakal ditutup sementara, antara lain ;

- Penutupan sementara akses ruas jalan tol dan arteri menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses Tol Ciawi dan Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung (Cibubur-Jonggol) via Transyogi, Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan Jalan Parung.

- Penutupan sementara akses masuk tol dan arteri untuk pergerakan arah timur, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses Pintu Tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Baru Kembali Jadi Damkar Depok, Sandi Butar Butar Sudah Dapat Empat Surat Peringatan

- Penutupan sementara akses tol dan areteri untuk pergerakan arah barat, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses Pintu Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Daan Mogot, dan ruas Joglo Raya.

- Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta serta Halim Perdana Kusuma.

- Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpan di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Kantor Dinkes Bekasi Dirusak Ormas, Dedi Mulyadi Tak Akan Tinggal Diam

- Penutupan sementara atau sebagaian akses layanan angkutan penumpang di Pulau Seribu.

Terkait adanya rencana PSBB yang menyangkut penutupan jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mengatakan saat ini statusnya masih menunggu keputusan pemerintahm baik PUPR atau Kemenkes.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

MEDIA UPDATE PT Jasa Marga (Persero) Tbk Tanggal 1 April 2020 Pukul 20.20 WIB Terkait penutupan jalan tol, Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek. Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on Apr 1, 2020 at 6:50am PDT

Namun apabila kebijakan tersebut diterapkan, Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru, memastikan Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintah.

"Misalnya, apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ucap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulai Senin Besok, Manfaatkan Diskon Tarif Tol buat Mudik Lebaran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau