JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), resmi mengeluarkan Surat Edaran No.5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, surat tersebut bukan berarti aturan, melainkan hanya rekomendasi dari Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Artinya, bila daerah di Jabodetabek telah dinyatakan sebagai daerah PSBB oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru bisa menerapkan rekomendasi yang diberikan BPTJ.
Tapi perlu diketahui, dalam surat tersebut, bukan hanya pembatasan dan penghentian sementara untuk transportasi umum saja, tapi juga menutup sebagian atau menyeluruh sejumlah ruas jalan dari dan ke Jabodetabek.
"Jadi kalau dibaca detail, itu memberikan rekomendasi agar seluruh stakeholders mempersiapkan langkah-langkah untuk pembatasan bila Kemenkes menyetujui wilayah terkait sebagai PSBB. Intinya ini rekomendasi dan imbauan kepada pimpinan daerah," ujar Juru Bicara kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam penjelasanya, Rabu (1/4/2020).
Sebagai informasi, dalam surat tersebut, direkomendasikan bila Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga untuk mengambil langkah pembatasan layanan operasional transportasi jalan tol dan arteri nasional.
Termasuk melarang sementara mobil penumpang dan bus untuk masuk ke jalan tol dari dan atau luar Jabodetabek, serta melarang mobil penumpang dan bus umum, sepeda motor memasuki jalan nasional dan provinsi, khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan wilayah di Jabodetabek.
Untuk rincian jalan yang diskenariokan bakal ditutup sementara, antara lain ;
- Penutupan sementara akses ruas jalan tol dan arteri menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses Tol Ciawi dan Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung (Cibubur-Jonggol) via Transyogi, Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan Jalan Parung.
- Penutupan sementara akses masuk tol dan arteri untuk pergerakan arah timur, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses Pintu Tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek.
- Penutupan sementara akses tol dan areteri untuk pergerakan arah barat, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses Pintu Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Daan Mogot, dan ruas Joglo Raya.
- Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta serta Halim Perdana Kusuma.
- Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpan di Pelabuhan Tanjung Priok
- Penutupan sementara atau sebagaian akses layanan angkutan penumpang di Pulau Seribu.
Terkait adanya rencana PSBB yang menyangkut penutupan jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mengatakan saat ini statusnya masih menunggu keputusan pemerintahm baik PUPR atau Kemenkes.
"Misalnya, apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ucap Heru.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/02/142200915/daftar-skenario-penutupan-akses-jalan-jabodetabek-bila-psbb-berlaku