Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Virus Corona, Kru Bus AKAP Bakal Terima BLT

Kompas.com - 02/04/2020, 08:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Debat panjang soal penghentian sementara bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, akhirnya menemui titik terang.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Perusahaan Otobus (PO) yang terdampak.

"Pemerintah sudah mulai minta data pekerja yang terkait, dalam hal ini pengemudi dan kru bus yang tujuannya untuk BLT," ujar pria yang akrab disapa Sani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Industri Karoseri Mulai Goyang Terkena Dampak Virus Corona

"Meski teknisnya belum ditentukan, tapi setidaknya ini jadi angin segar karena sudah meresepons permintaan kami," kata dia.

Menurut Sani, sejak pekan lalu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda memang sudah melakukan inisiatif mengumpulkan data kru dari PO dengan tujuan tersebut. Sebagai besar sudah mulai masuk, dan sebagian lagi masih berproses.

Sementara ketika ditanya soal besaran BLT yang akan diberikan, Sani mengatakan nominalnya belum diketahui karena memang turunan teknisnya belum ditentukan.

"Kami belum tahu, tapi sebenarnya paling tidak dari BLT nantinya bisa untuk menyambung kehidupan, terutama bagi keluarga kru yang ada di rumah bisa memenuhi kebutuhan dasar lebih dulu," kata Sani.

Baca juga: Bukan Gratis Setahun, Ini Bentuk Relaksasi Kredit dari FIF Group

Ketika ditanya informasi apakah pemerintah akan benar-benar menghentikan sementara operasional bus AKAP nantinya, Sani juga belum bisa berkomentar karena sampai saat ini statusnya masih menunggu keputusan.

Baca juga: Dishub DKI Larang Bus Beroperasi, Pengusaha PO Bus Mengaku Belum Ada Sosialisasi

"Untuk Lebaran nanti seperti apa, kami belum tahu, tapi saat ini kami masih berjalan seperti biasa. Terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) soal mudik yang sedang disusun, harusnya hal tersebut sudah dilakukan dari awal," ujar Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bukan Lagi Terowongan, Apa Senjata Hamas untuk Melumpuhkan Israel Kali Ini?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau