JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bakal memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak virus corona.
Namun yang perlu diperhatikan, bentuk keringanan bukan dalam bentuk kelonggaran atau gratis cicilan selama satu tahun.
Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF Group), mengatakan, berdasarkan arahan OJK, program itu bisa diberikan dalam beberapa bentuk.
Baca juga: Ignis Facelift Tiba di Indonesia, Ini Kata Suzuki
“Kami telah umumkan bentuk relaksasi kredit di FIF berupa perpanjangan tenor kredit dan diskon bunga,” ucap Margono, kepada Kompas.com (1/4/2020).
Besaran keringanan diskon bunga yang diberikan FIF Group bervariasi, tergantung masa perpanjangan tenor yang dipilih konsumen.
Namun menurut Margono, besarannya sekitar 4 sampai 6 persen. Sedangkan perpanjangan masa tenor mulai 3 bulan hingga 1 tahun.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Parkir Lama Harus Buka Kaca Jendela Sedikit
Ia juga mengatakan, program bantuan ini tidak hanya menyasar konsumen yang positif virus corona. Tapi juga usaha-usaha informal yang terdampak seperti ojek online, nelayan, pedagang, dan sebagainya.
“Jadi syaratnya sesuai dengan yang diajukan OJK, yaitu segmen yang terdampak, atau mereka yang tak memiliki fix income,” ujar Margono.
“Dan memang harus di segmen itu. Masyarakat banyak yang salah memahami, jadi buat mereka yang memiliki gaji bulanan tetap seharusnya tidak, karena nanti salah sasaran,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.