SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak agar menggunakan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online).
Selain lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Jawa Tengah.
Untuk melakukan pembayaran secara online pun cukup mudah, dan bisa dilakukan oleh siapa pun.
Begini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:
Mengunduh aplikasi Sakpole. Untuk pemilik gawai android bisa mengunduh di playstore sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.
Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan. Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.
Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.
Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah semua diisi klik DAFTAR.
Ketiga
Akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.
Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT terdekat.
Sebelum melakukan pembayaran secara daring, wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.
Jika sudah setuju dengan besarannya, pemilik kendaraan bisa menekan ikon LANJUT.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar
Pada tahapan ini, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak dipersilakan untuk memilih sendiri cara pembayaran yang akan dilakukan.