Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Corona, Jam Pelayanan Samsat Wilayah Jateng Dikurangi

Kompas.com - 20/03/2020, 06:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan jam pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Kebijakan ini tentunya untuk pelayanan di kantor Samsat seluruh wilayah Jateng dan mulai diberlakukan hingga 31 Maret 2020.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto menjelaskan, kebijakan pengurangan jam kerja ini menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo nomor 965/932 tanggal 17 Maret 2020.

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

“SE tersebut tentang petunjuk teknis pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COvid-19 di lingkungan pemerintahan Provinsi Jateng,” kata Tavip kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Tavip menambahkan, dengan adanya penyesuaian jam kerja ini maka pelayanan di kantor Samsat yang sebelumnya sampai pukul 15.00 WIB diubah menjadi hanya sampai pukul 12.30 WIB.

“Untuk hari Jumat pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hanya sampai pukul 11.00 WIB,” ucapnya.

Sedangkan, lanjutnya untuk hari Sabtu pelayanan akan dilayani sampai pukul 11.30 WIB saja. Untuk sementara ini perubahan jam pelayanan ini akan berjalan sampai dengan 31 Maret 2020 mendatang.

“Sambil menunggu kebijakan dari pimpinan, perubahan jam pelayanan ini akan berjalan sampai akhir Maret,” ujarnya.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah

Diharapkan, dengan adanya perubahan jam pelayanan ini dapat mencegah dan juga menekan tingkat penyebaran virus mematikan yang semakin meluas di berbagai wilayah di Indonesia.

Terpisah, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanti mengatakan, selama ini pelayanan untuk pendaftaran pajak kendaraan sampai pukul 14.00 WIB.

“Selama ini masih dilayani untuk pendaftarannya sampai pukul 14.00 WIB, dan pukul 15.00 sudah masuk setoran,” katanya.

Perubahan jam pelayanan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak yang akan melakukan pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau