Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAB Sambut Baik Insentif Bebas Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Kompas.com - 24/01/2020, 09:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mobil Anak Bangsa (MAB) menyambut baik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang merealisasi pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Hal tersebut diklaim menandakan suatu kemajuan yang pesat untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan kendaraan listrik, terutama dalam sektor transportasi umum.

"Dengan adanya Pergub tersebut, artinya untuk ke depan,i sudah ada kejelasan atau kepastian bagi pihak operator bus. Ini menjadi lampu hijau untuk kami dari sisi industrinya yang menandakan pemerintah benar-benar mendukung elektrifikasi," ucap Staf Manajemen PT MAB Kelik Irwantono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tak Berlaku untuk Hybrid dan PHEV

Menurut Kelik, meski banyak "pekerjaan rumah" yang harus diselesaikan, namun setidaknya dengan adanya terobosan yang dilakukan Pemprov DKI, bisa menjadi pemicu agar kepastian yang lain juga bisa cepat diputuskan.

Bus Listrik MAB Bus Listrik MAB

Dengan begitu, nantinya akan bisa memberikan rasa percaya diri bagi para operator untuk segera mengalihkan armadanya dari model konvensional ke bus listrik.

"Yang jelas ini langkah maju, mungkin nanti insentif yang lain juga bisa segera diputuskan. Karena selain soal pajak, operator itu juga menanti soal insentif apa yang bisa mereka dapatkan, salah satunya mengenai public service obligation (PSO), karena mereka (operator) itu dibayar berdasarkan tarif per kilometer," ujar Kelik.

Baca juga: Resmi, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Seperti diketahui, Anies resmi menandatangani Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

TransJakarta sedang uji coba teknis bus listrik.Istimewa TransJakarta sedang uji coba teknis bus listrik.

Artinya, pemilik kendaraan listrik baik yang sifatnya pribadi atau umum bebas dari pajak BBN-KB. Namun yang harus diingat adalah aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan listrik murni berbasis baterai, tidak untuk kendaraan hibrida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau