SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi atau bebas denda pajak bagi yang terlambat membayar.
Sebelum adanya bebas denda pajak, Bapenda menerapkan besaran denda pajak per bulan sebesar 2,5 persen dari pokok pajak kendaraan. Selain membebaskan denda pajak, Bapenda juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap (SAMSAT). Bapenda Jateng sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pembayaran.
Seperti di Alfamart, Tokopedia dan juga di kanal pembayaran lainnya. Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran secara online.
Baca juga: Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan
“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” kata Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Aplikasi bisa diunduh melalui Playstore. Setelah mengunduh, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online SAMSAT.
Tahap pertama
Siapkan e-KTP, dan STNK. setelah itu masuk ke ikon pendaftaran online, nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.
Kemudian, wajib pajak juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, wajib pajak bisa klik daftar.
Tahap II
Akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT. Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar
Tahap III
Wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.
Jika sudah setuju dengan besarannya, wajib pajak bisa klik LANJUT.
Tahap IV