Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Kompas.com - 14/02/2020, 13:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi atau bebas denda pajak bagi yang terlambat membayar.

Sebelum adanya bebas denda pajak, Bapenda menerapkan besaran denda pajak per bulan sebesar 2,5 persen dari pokok pajak kendaraan. Selain membebaskan denda pajak, Bapenda juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap (SAMSAT). Bapenda Jateng sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pembayaran.

Seperti di Alfamart, Tokopedia dan juga di kanal pembayaran lainnya. Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran secara online.

Baca juga: Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan

“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” kata Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Aplikasi bisa diunduh melalui Playstore. Setelah mengunduh, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online SAMSAT.

Warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui mobil Samsat Keliling di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/1/2017). Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru biaya pengurusan surat-surat kendaraan dengan kenaikan dua hingga tiga kali lipat dari sebelumnya.KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui mobil Samsat Keliling di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/1/2017). Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru biaya pengurusan surat-surat kendaraan dengan kenaikan dua hingga tiga kali lipat dari sebelumnya.

Tahap pertama

Siapkan e-KTP, dan STNK. setelah itu masuk ke ikon pendaftaran online, nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.

Kemudian, wajib pajak juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, wajib pajak bisa klik daftar.

Tahap II

Akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT. Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar

Tahap III

Wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, wajib pajak bisa klik LANJUT.

Tahap IV

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau