Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tidak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak agar menggunakan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online).

Selain lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Jawa Tengah.

Untuk melakukan pembayaran secara online pun cukup mudah, dan bisa dilakukan oleh siapa pun.

Begini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:

Pertama

Mengunduh aplikasi Sakpole. Untuk pemilik gawai android bisa mengunduh di playstore sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.

Kedua

Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan. Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.

Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.

Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah semua diisi klik DAFTAR.

Ketiga

Akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.

Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT terdekat.

Sebelum melakukan pembayaran secara daring, wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, pemilik kendaraan bisa menekan ikon LANJUT.

Kelima

Pada tahapan ini, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak dipersilakan untuk memilih sendiri cara pembayaran yang akan dilakukan.

Termasuk juga memilih bank yang akan digunakan untuk membayar pajaknya. Jika sudah tekan ikon setuju, maka wajib pajak anak mendapatkan kode bayar.

Keenam

Jika pemilik kendaraan tidak ingin langsung melakukan pembayaran, sebaiknya kode bayar dicatat dan disimpan, termasuk jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

Tetapi, jika pemohon akan langsung membayar bisa menekan ikon BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui fasilitas channel bank (internet banking, mobile banking atau juga SMS banking).

Ketujuh

Jika semua tahapan sudah dilalui maka pemilik kendaraan bisa menekan ikon KELUAR. Setelah itu, pemilik kendaraan tinggal datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan STNKnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/20/071200315/tidak-perlu-ke-samsat-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke