SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mendorong para pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak agar menggunakan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online).
Selain lebih fleksibel, penggunaan aplikasi pembayaran secara daring ini juga untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Jawa Tengah.
Untuk melakukan pembayaran secara online pun cukup mudah, dan bisa dilakukan oleh siapa pun.
Begini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:
Mengunduh aplikasi Sakpole. Untuk pemilik gawai android bisa mengunduh di playstore sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.
Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan. Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.
Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.
Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
Samsat Jakarta Barat ramai para wajib pajak pada H-3 batas penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).
Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah semua diisi klik DAFTAR.
Ketiga
Akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.