Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar

Kompas.com - 14/02/2020, 08:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Kesadaran para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan masih kurang.

Hal ini terbukti dari tingginya tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jateng yang mencapai Rp 450 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, tunggakan tersebut didapat dari lebih kurang 1,5 juta unit kendaraan.

Angka tersebut adalah perpaduan dari tunggakan pajak kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Guna mendorong kesadaran para pemilik kendaraan untuk tertib pajak serta mengurangi tunggakan tersebut, Bapenda pun memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak.

Baca juga: Pergub Bebas Pajak Kendaraan Listrik Terbit, Honda Tetap Tunggu Juknis

Selain itu, Bapenda juga membebaskan atau menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Tunggakan tersebut sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020, ada 1,5 juta kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp 450 miliar,” kata Tavip kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.KOMPAS.Com Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.

Tavip menambahkan, dasar pemberlakukan pembebasan denda pajak dan BBNKB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

“Kebijakan ini berlaku selama lima bulan, mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020,” ucapnya.

Tavip melanjutkan, untuk pelayanan pada hari terakhir yakni 16 Juli 2020 mendatang semua proses pendaftaran harus sudah selesai dan melakukan pembayaran sampai pukul 15.00 WIB.

Dengan adanya pembebasan denda pajak dan BBNKB ini diharapkan dapat mendorong para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran.

Baca juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tak Berlaku untuk Hybrid dan PHEV

Tavip mengatakan, pembayaran pajak kendaraan ini tidak hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.Ghulam/Otomania Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.

 
“Kami juga memperbanyak kanal pembayaran pajak kendaraan, seperti pembayaran di Alfamart, Tokopedia, dan lainnya. Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan para wajib pajak termotivasi membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraannya,” ujarnya.

Pada kesempatan lain Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melalui akun Instagram pribadinya juga mendorong warga Jateng untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Lima bulan ke depan ada kesempatan untuk kalian yang nunggak pajak kendaraan dengan pembebasan denda pajak. Kalau kendaraanmu masih nama orang lain, segera balik nama karena bea balik nama juga dibebaskan,” tulis Ganjar melalui Instagramnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau