SEMARANG, KOMPAS.com- Kesadaran para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan masih kurang.
Hal ini terbukti dari tingginya tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jateng yang mencapai Rp 450 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, tunggakan tersebut didapat dari lebih kurang 1,5 juta unit kendaraan.
Angka tersebut adalah perpaduan dari tunggakan pajak kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Guna mendorong kesadaran para pemilik kendaraan untuk tertib pajak serta mengurangi tunggakan tersebut, Bapenda pun memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak.
Baca juga: Pergub Bebas Pajak Kendaraan Listrik Terbit, Honda Tetap Tunggu Juknis
Selain itu, Bapenda juga membebaskan atau menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Tunggakan tersebut sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020, ada 1,5 juta kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp 450 miliar,” kata Tavip kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Tavip menambahkan, dasar pemberlakukan pembebasan denda pajak dan BBNKB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
“Kebijakan ini berlaku selama lima bulan, mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020,” ucapnya.
Tavip melanjutkan, untuk pelayanan pada hari terakhir yakni 16 Juli 2020 mendatang semua proses pendaftaran harus sudah selesai dan melakukan pembayaran sampai pukul 15.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.