Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas ODOL, Kemenhub Gelar Razia di Ruas Tol Tanjung Priok-Bandung

Kompas.com - 09/03/2020, 11:37 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, mengatakan mulai Senin (9/3/2020), truk over dimension over load atau ODOL, resmi tak boleh melintasi ruas Tol Tanjung Priok sampai Bandung.

"Sudah resmi berlaku, ini sebagai lanjutan dari kesepakatan bersama dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Mentri PUPR, dan Menteri Perindustrian (Menperin), serta Kepala Polisi RI, Organda, dan asosiasi truk dan industri pada Februari lalu yang diawali dengan larangan melintas tol dari Tanjung Priok hingga Bandung," ucap Risal dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Risal mengatakan, dalam rapat koordinasi telah disepakati kebijakan pemberantasan ODOL dalam program Zero ODOL, yang harusnya dimulai pada 2021 ditolerasi sampai 1 Januari 2023 mendatang.

Sementara untuk komoditas yang mendapat tolerenasi kelebihan muatan mobil barang, tetap berlaku di jalan nasional.

Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

Ratusan kendaraan niaga terjaring operasi ODOL di Cipularang Ratusan kendaraan niaga terjaring operasi ODOL di Cipularang

Untuk pemberlakukan Zero ODOL di ruas jalan Tol Tanjung Priok sampai Bandung, menurut Rizal juga telah mencapai kesepakatan. Proses pengawasan secara ketat akan dilakukan mulai 9 Maret 2020 sampai 9 April 2020.

"Pengawasan dan penegakan hukum dimaskud di akses gerbang tol di sepanjang ruas jalan Tol Jakarta-Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan pada 26 gerbang tol dimana terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas," ucap Risal.

Daftar ke-26 gerbang tol yang dimaksud adalah, Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Baca juga: Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension.

Proses pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh dibagi dalam empat shift. Adapun personel yang akan turut mengawasi meliputi beragam instansi, seperti Polda Metro Jaya, Korlantas, Polda jawa Barat, POM TNI AD, Ditjen Hubddat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, Jasa Marga, Brio Korwas PPNS Bareskrim, dan lainnya.

Seoarang warga melintas di samping mobil truk yang berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seoarang warga melintas di samping mobil truk yang berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

"Selain pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di beberapa rest area, seperti Km 57A dan Km 62 B. Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang, selain itu di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikelurkan dari jalan tol," ujar Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com