JAKARTA, KOMPAS.com - Meyusul kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya, truk bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL), resmi tak boleh melintas di Ruas Jalan Tol dari Tanjung Priok sampai Bandung.
Aturan ini mulai diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam upaya program Zero ODOL di jalan tol yang implementasinya berlangsung hari ini (9/3/2020) pukul 09.00 WIB.
Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan di sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Bandung.
Pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh oleh personel gabungan dari beragam instansi terkait.
Baca juga: Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian
"Pemberlakukan Zero ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung disepakati mulai hari ini tanggal 9 Maret 2020 sampai 9 April 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL," ucap Risal dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Adapun dari 187 gerbang tol sepanjang Jakarta-Bandung, proses pengawasan serta penengakan hukum akan diprioritaskan pada 26 gerbang tol yang diklaim menjadi lokasi terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.
Berikut daftar 26 gerbang tol yang akan diawasai mulai hari ini :
Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
1. Gerbang Tol Tanjung Priok 1
2. Gerbang Tol Koja
3. Gerbang Tol Kebon Bawang
4. Gerbang Tol Semper
5. Gerbang Tol Cakung
6. Gerbang Tol Rorotan
7. Gerbang Tol Cibitung
8. Gerbang Tol Cikarang Barat
9. Gerbang Tol Karawang Barat
10. Gerbang Tol Karawang Timur
11. Gerbang Tol Cikampek
12. Gerabng Tol Padalarang
13. Gerbang Tol Cileunyi
Pada ke-13 gerbang tol tersebut akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable, atau weigt in motion (WIM).
Baca juga: Asosiasi Truk Sarankan Berantas ODOL Mulai dari Lingkungan Pemerintah
14. Gerbang Tol Gedong Panjang
15. Gerbang Tol Angke
16. Gerbang Tol Jelambar
17. Gerbang Tol Kapuk
18. Gerbang Tol Pluit
19. Gerbang Tol Ancol
20. Gerbang Tol Jembatan Tiga
21. Gerbang Tol Cikarang Timur
22. Gerbang Tol Kalihurip
23. Gerbang Tol Timur
24. Gerbang Tol Jatiluhur
25. Gerbang Tol Sadang
26. Gerbang Tol Cileunyi (dilakukan pengawasan over dimension).
Selain ke-26 gerbang tol, proses pengawasan truk ODOL juga akan dihelat di dua titik tempat peristirahatan yang berada di Tol Jakarta-Cikampek, yakni di Km 57 A dan Km 62 B arah Jakarta.
"Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol," ucap Risal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.