Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 26 Gerbang Tol yang Siap Tindak Truk ODOL

Kompas.com - 09/03/2020, 12:19 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meyusul kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya, truk bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL), resmi tak boleh melintas di Ruas Jalan Tol dari Tanjung Priok sampai Bandung.

Aturan ini mulai diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam upaya program Zero ODOL di jalan tol yang implementasinya berlangsung hari ini (9/3/2020) pukul 09.00 WIB.

Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan di sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Bandung.

Pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh oleh personel gabungan dari beragam instansi terkait.

Baca juga: Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian

"Pemberlakukan Zero ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung disepakati mulai hari ini tanggal 9 Maret 2020 sampai 9 April 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL," ucap Risal dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi,  Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Adapun dari 187 gerbang tol sepanjang Jakarta-Bandung, proses pengawasan serta penengakan hukum akan diprioritaskan pada 26 gerbang tol yang diklaim menjadi lokasi terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.

Berikut daftar 26 gerbang tol yang akan diawasai mulai hari ini :

Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

1. Gerbang Tol Tanjung Priok 1

2. Gerbang Tol Koja

3. Gerbang Tol Kebon Bawang

4. Gerbang Tol Semper

5. Gerbang Tol Cakung

6. Gerbang Tol Rorotan

7. Gerbang Tol Cibitung

8. Gerbang Tol Cikarang Barat

9. Gerbang Tol Karawang Barat

10. Gerbang Tol Karawang Timur

11. Gerbang Tol Cikampek

12. Gerabng Tol Padalarang

13. Gerbang Tol Cileunyi

Pada ke-13 gerbang tol tersebut akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable, atau weigt in motion (WIM).

Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Baca juga: Asosiasi Truk Sarankan Berantas ODOL Mulai dari Lingkungan Pemerintah

14. Gerbang Tol Gedong Panjang

15. Gerbang Tol Angke

16. Gerbang Tol Jelambar

17. Gerbang Tol Kapuk

18. Gerbang Tol Pluit

19. Gerbang Tol Ancol

20. Gerbang Tol Jembatan Tiga

21. Gerbang Tol Cikarang Timur

22. Gerbang Tol Kalihurip

23. Gerbang Tol Timur

24. Gerbang Tol Jatiluhur

25. Gerbang Tol Sadang

26. Gerbang Tol Cileunyi (dilakukan pengawasan over dimension).

Selain ke-26 gerbang tol, proses pengawasan truk ODOL juga akan dihelat di dua titik tempat peristirahatan yang berada di Tol Jakarta-Cikampek, yakni di Km 57 A dan Km 62 B arah Jakarta.

PT Hutama Karya (Persero) tetap melakukan razia kendaraan over dimension over load (ODOL) meski peraturan bebas ODOL ini mundur 1 Januari 2023.Hutama Karya PT Hutama Karya (Persero) tetap melakukan razia kendaraan over dimension over load (ODOL) meski peraturan bebas ODOL ini mundur 1 Januari 2023.

"Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol," ucap Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau