Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Truk ODOL di Tol Jakarta-Bandung Berlaku Tanpa Pengecualian

Kompas.com - 09/03/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

"Dampak ODOL tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah (pemda) yang punya wewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten, dan jalan provinsi," ucap Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, dalam keterangan resminya, Minggu (23/2/2020).

Djoko mengatakan, adanya kerusakan jalan yang begitu cepat di daerah akibat ODOL akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) yang sebenarnya dapat digunakan untuk program lain.

Ambil contoh seperti kasus kekesalan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, yang akhirnya menghentikan truk bermuatan tanah karena merusak dan mengotori jalan. Belum lagi ditambah dengan Jembatan Cibereum yang rusak berat dan berlubang.

"Jembatan itu pembangunannya dibiayai APBD Kabupaten Lebak senilai Rp 50 miliar lebih. Akhirnya ditutup untuk diperbaiki dan tidak dapat dilewati warga untuk sementara waktu, hal yang sama tidak hanya dirasakan Pemkab Lebak saja, pasti dialami pemda lainnya," ucap Djoko.

Lebih lajut Djoko menjabarkan bahwa dari data Statistik Perhubungan pada 2018, truk masih dinilai unggul lantaran memiliki aksesibilitas, cepat, dan responsif. Distribusi angkutan barang berdasarkan moda di Indonesia terbanyak menggunakan angkutan jalan (truk) 91,25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau