Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tarif Bikin SIM Jadi Lebih Mahal | Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung

Kompas.com - 09/03/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya di wilayah Jawa Tengah mulai hari ini diwajibkan mengikuti tes psikologi. Apabila gagal, maka harus menunggu sampai hasil uji kejiwaan itu dinyatakan berhasil.

Estimasi tambahan biaya, yaitu kurang lebih Rp 50.000, jadi tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM menjadi sedikit lebih mahal dari sebelumnya.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal larangan truk ODOL di jalan tol Jakarta-Bandung.

Baca juga: Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 8 Maret 2020:

1. Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.

Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.

Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal

2. Fitur Cruise Control Bisa Berbahaya di Jalan Tol Indonesia

Fitur cruise control pasti sudah tidak asing lagi bagi sebagian pengemudi di Indonesia. Fitur ini berfungsi agar kecepatan mobil konstan tanpa harus menginjak pedal gas.

Pada dasarnya fitur ini diciptakan agar pengemudi dapat mengistirahatkan kakinya sejenak dan tdiak harus terus menginjak pedal gas.

Baca juga: Kantor Dinkes Bekasi Dirusak Ormas, Dedi Mulyadi Tak Akan Tinggal Diam

Oleh sebab itu sebaiknya fitur ini hanya digunakan untuk perjalan jauh dan kondisi jalanan yang berkarakter cepat dan relatif lengang.

Seperti contoh, saat mobil berada pada kecepatan minimal 60 km per jam (Kpj). Saat pengemudi sudah memacu kendaraan pada kecepatan ini.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferrari 12 Cilindri | Mesin 6.500 cc V12 Dengan Desain Ferrari Klasik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau