JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya di wilayah Jawa Tengah mulai hari ini diwajibkan mengikuti tes psikologi. Apabila gagal, maka harus menunggu sampai hasil uji kejiwaan itu dinyatakan berhasil.
Estimasi tambahan biaya, yaitu kurang lebih Rp 50.000, jadi tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM menjadi sedikit lebih mahal dari sebelumnya.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal larangan truk ODOL di jalan tol Jakarta-Bandung.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 8 Maret 2020:
1. Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal
Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.
Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.
Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal
2. Fitur Cruise Control Bisa Berbahaya di Jalan Tol Indonesia
Fitur cruise control pasti sudah tidak asing lagi bagi sebagian pengemudi di Indonesia. Fitur ini berfungsi agar kecepatan mobil konstan tanpa harus menginjak pedal gas.
Pada dasarnya fitur ini diciptakan agar pengemudi dapat mengistirahatkan kakinya sejenak dan tdiak harus terus menginjak pedal gas.
Oleh sebab itu sebaiknya fitur ini hanya digunakan untuk perjalan jauh dan kondisi jalanan yang berkarakter cepat dan relatif lengang.
Seperti contoh, saat mobil berada pada kecepatan minimal 60 km per jam (Kpj). Saat pengemudi sudah memacu kendaraan pada kecepatan ini.