SOLO, KOMPAS.com- Mulai Senin (9/3/2020), Polres di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pemohon SIM diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi sebelum melanjutkan proses tes teori dan juga praktik.
Tes psikologi ini diadakan dengan melibatkan pihak ketiga, yakni psikolog yang sudah ditunjuk atau direkomendasikan oleh Polda Jateng.
Nantinya psikolog akan memberikan soal kepada para pemohon SIM untuk menyelesaikannya.
Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
Tes ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM ,terutama saat berkendara di jalan raya. Tes kejiwaan ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, tes psikologi ini akan dilakukan secara tertulis.
Baca juga: Ada Tambahan Tes Psikologi, Ini Alur Membuat SIM
“Informasi dari pihak ketiga nanti untuk tes psikologi akan dilaksanakan secara tertulis. Tetapi, ke depan akan berbentuk digital,” kata Kasatlantas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Hanya saja, Bobby tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait tes psikologi tersebut. Pasalnya, tes itu sepenuhnya diadakan oleh pihak ketiga yang sudah ditunjuk oleh Polda Jateng.
“Iya untuk psikolognya memang rekomendasi dari Polda. Kalau soal biaya langsung tanyakan ke pihak ketiga, karena bukan kewenangan dari kami,” ucapnya.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni menyampaikan, tes psikologi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi pemohon SIM. Baik yang ingin membuat baru ataupun yang akan melakukan perpanjangan.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal
“Untuk syarat pemohon SIM harus membawa surat keterangan lulus uji psikologi, KIR dokter dan juga KTP,” kata Busroni.
Busroni menambahkan, untuk pemohon SIM baru akan melanjutkan tes teori dan kemudian tes praktik.
Tes psikologi di Solo tidak diadakan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), tetapi di tempat tersendiri yang sudah disediakan oleh pihak ketiga.
“Tempatnya ada di Jalan Melati Nomor 10 Laweyan, sampingnya RS Kasih Ibu,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.