Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai dari Jabodetabek, Ini Wilayah Pemberantasan ODOL

Kompas.com - 06/03/2020, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) dini dalam waktu dekat di beberapa wilayah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan bahwa pada tahap, penertiban kendaraan yang tercantum dalam program Zero ODOL ini akan dilaksanakan di Jabodetabek.

"Sasaran kami di Jabodetabek adalah kendaraan dump truck," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, dump truck di Jabodetabek adalah kendaraan berat yang paling sering melanggar ODOL, khususnya terkait muatan. Adapun tinggi kendaraan tersebut rata-rata menjadi 1,7 meter sampai 2 meter. Padahal aturannya adalah 1 meter.

Baca juga: Kemenhub Mulai Bersihkan Pelabuhan Penyeberangan dari Truk ODOL

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

"Kami sudah menyiapkan blue print, blue action, dari program tersebut. Ini juga sudah bersepakat dengan pihak Korlantas Polri," kata Budi.

Baca juga: Langka, Yamaha Scorpio Tangki Kotak Jadi Incaran Pembeli

Setelah itu, lanjut Budi, Kemenhub bakal mentertibkan kendaraan ODOL di ruas tol Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung. Dalam hal ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) dan operator tol terkait akan ikut turun tangan.

"Kami sudah rapat dengan BPTJ dan operator tol (Jasa Marga), pekan depan akan dimulai pelarangan truk ODOL di sana (Tanjung Priok-Cikampek-Bandung)," katanya.

"Kemudian bulan ini (Maret 2020) kami sudah melakukan sosialisasi untuk kendaraan ODOL tidak bisa menyebrang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dilakukan (pemberantasan ODOL)," ujar dia.

Adapun wilayah yang dimaksud ialah pelabuhan dengan rute penyebrangan yang Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau