JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan overdimension overload alias ODOL yang beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung.
Lebih tepatnya, truk ODOL akan dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati mendapat pengecualian.
"Larangan untuk melintasi Tol Jakarta-Bandung ini berlaku menyeluruh. Untuk truk yang mendapat pengecualian juga demikian, jadi semua harus melintasi jalan nasional, tidak lewat tol," kata Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
Seperti diketahui, dari hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah disepakati bahwa pengecualian truk ODOL tak hanya untuk komoditas kaca lembaran, beton ringan, semen, baja, dan air minum dalam kemasan, tetapi juga diberikan untuk pengangkut keramik, serta pulp dan kertas.
Menurut Risal, proses pelaksanaan akan dilakukan mulai dari Tanjung Priok. Setelah itu, ada pengarahan agar truk yang tidak sesuai dimensi dan daya angkutnya tak lagi masuk menuju jalan tol, terutama yang mengarah ke Cikampek menuju Cipularang hingga Bandung.
Akan ada beberapa petugas gabungan dari kepolisian, Kemenhub, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), yang akan melakukan pengarahan di titik-titik lokasi rawan ODOL.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal
Bila masih ditemui ada truk ODOL yang melintasi tol Jakarta mengarah ke Bandung, maka konsekuensinya akan disuruh putar balik atau keluar di pintu tol terdekat. Selain itu, petugas kepolisian juga akan memberikan sanksi tilang.
"Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, jadi kalau mereka (truk ODOL) mau lewat tol harus dengan kendaraan yang sesuai, jadi bukan tidak boleh. Kalau untuk truk yang ekspor dan impor itu pasti bisa melintas karena sudah sesuai standar regulasi," ucap Risal.
Jalan nasional
Ketika ditanya apakah dengan demikian artinya truk ODOL masih aman melewati jalur nasional sebagai lintasan alternatif, Risal mengatakan, hal tersebut juga ada konsekuensinya.
Baca juga: Virus Corona Jadi Dalih Kemenhub dan Kemenperin Tunda Larangan ODOL
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.