JAKARTA, KOMPAS.com - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) mengatakan sudah sering melakukan sosialisasi pada seluruh pihak mulai konsumen, diler dan karoseri untuk menekan angka truk obesitas alias ODOL.
Namun jika kenyataannya masih banyak truk yang melanggar maka itu merupakan pilihan konsumen. KTB sebagai pihak penyedia barang tidak bisa berbuat banyak dan diserahkan pada para penegak hukum.
Baca juga: Dimulai dari Jabodetabek, Ini Wilayah Pemberantasan ODOL
"Itu pilihan dia. Otoritasnya ada di polisi dan perhubungan (Dishub) yang punya law enforcement, kita hanya merekomendasikan kepada konsumen tolong ini aturan begini agar anda tidak ada masalah dalam bisnis," kata Direktur Sales and Marketing PT KTB, Duljatmono di Jakarta, Kamis (6/3/2020).
Duljatmono mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi soal ODOL. Bahkan sejak 2018 saat pemerintah pertama kali mulai serius menyingkirkan truk obesitas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Penyuluhan sudah lama dan berkali-kali, ke karoseri mungkin 2-3 kali, diler, konsumen juga, apalagi ke konsumen tiap kita visit pasti kita sosialisasikan hal itu," katanya.
Baca juga: Menperin Tegaskan 2023 Indonesia Bebas ODOL
Penjualan meningkat
Di satu sisi, pemberantasan truk ODOL diprediksi akan menguntukan produsen. Sebab saat truk tidak bisa diisi lebih maka pelaku usaha mau tidak mau harus menambah unit truk yang ada.
"Pasti arahnya ke sana, kalau semua sudah mengikuti standar, baik standar dimensinya dan standar pay load (isi) itu membangkitkan kebutuhan kendaraan lebih banyak, tapi tidak dalam waktu dekat atau cepat, butuh proses," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.