Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/03/2020, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerapan pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) akan dilaksanakan secara penuh pada 1 Januari 2023.

Meski beberapa komoditas diberikan dispensasi, pihak Kemenperin berharap industri terkait melakukan penyesuaian dengan cepat sehingga kerugian negara akibat ODOL bisa dihilangkan.

"Sesuai dengan kesepakatan (mulai 2023), kami minta sektor-sektor industri harus siap dan segera menyesuaikan diri. Tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan ODOL yang menurut pandangan kami sangat diperlukan," kata Agus di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Gelar Rakornis, Kemenhub Tegaskan Komitmen Berantas ODOL

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

"Kami mengambil keputusan menunda karena memang adanya tekanan ekonomi global yang begitu kuat, yang tentu juga mempengaruhi perkembangan industri sendiri," kata Agus.

Adapun beberapa sektor yang diberikan toleransi terkait penegakkan ODOL adalah bagi truk pengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik.

"Nanti akan ada pembicaraan secara teknis lebih jauh mengenai hal ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Menperin.

Baca juga: Memotong Lajur Rombongan Touring, Bagaimana Hukumnya?

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko SasonoHumas Kemenhub Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di berbagai ruas.

"Pada bulan ini, pemerintah sudah melarang kendaraan ODOL untuk melintasi penyebrangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, di samping penertiban di berbagai ruas jalan yang telah berjalan," kata dia.

Dalam hal tersebut, pihak Ditjen Perhubungan Darat berkerja sama dengan Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), dan beberapa operator tol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke