Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamera Tilang Elektronik untuk Motor Bakal Ditambah, Ini Lokasinya

Kompas.com - 27/02/2020, 06:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah 45 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), khusus menindak sepeda motor yang melanggar aturan di wilayah DKI Jakarta. Penambahan ini bakal dimulai pada Maret 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, penambahan tersebut akan tersebar di wilayah Kota Tua, Halim, Tomang, Slipi, hingga Blok M.

"Bulan depan kita akan menambah 45 kamera untuk ETLE. Beberapa ruas jalan yang masuk dalam perluasan ini diantaranya Kota Tua, Halim, Tomang, Slipi, Blom M, dan sekitarnya," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Jumlah Pemotor yang Kena Tilang Elektronik Diklaim Menurun

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)

Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, yang sempat menjadi perbincangan hangat untuk sebagai salah satu wilayah perluasan kamera ETLE, belum dimasukkan.

"Ini belum dengan yang JLNT Casablanca. Ruas tersebut kita uji coba dahulu menggunakan portable," kata Fahri.

Melalui penambahan kamera tilang elektronik ini, berarti secara total pengendara motor akan diawasi 57 kamera ETLE per Maret 2020.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada 12 kamera ETLE yang dipasang untuk sistem tilang elektronik motor. Kamera terpasang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Baca juga: Tilang Elektronik untuk Motor Bakal Diperluas, Termasuk di JLNT Casablanca

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Pada kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang elektronik sangat efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dari pengguna sepeda motor.

"Sebelumnya, tiap satu minggu pelanggaran bisa mencapai 800 pengendara. Pada minggu pertama diterapkan ETLE turun jadi 600 pelanggar. Hingga di minggu ke dua, turun jadi 267 pelanggar. Artinya masyarakat tahu bahwa ada ETLE dan ini cukup efektif," katanya.

Adapun pelanggaran yang bisa ditindak melalui tilang elektronik ini adalah pengemudi motor yang melanggar rambu lalu lintas (termasuk menerobos jalur Transjakarta), melanggar marka jalan, serta tidak menggunakan helm.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com