Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2020, 17:24 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono pada keterangan resminya menyebut, para pelanggar yang terekam kamera ETLE tidak akan diberikan kompensasi lagi. Mereka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini menjadi titik awal inovasi Polri untuk mengubah budaya dalam penegakkan hukum lalu lintas. Tidak akan ada lagi negosiasi antara pelanggar dan petugas di lapangan. Selain itu, penindakan tentu lebih efektif dan efisien," katanya, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Jasa Marga Tegaskan, Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat peresmian e-TLE atau tilang elektronik di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).Dok. Pemkot Surabaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat peresmian e-TLE atau tilang elektronik di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Melalui penerapan ETLE, diharapkan pengendara di Surabaya mulai tertib berlalu lintas dan tidak hanya takut jika ada petugas yang berjaga saja.

Pada kesempatan sama, Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan, berencana untuk memperluas pemanfaatan tilang elektronik. Artinya, tidak hanya berlaku di Surabaya saja, tapi berbagai wilayah lain.

“Kami meminta ijin agar program ini untuk di Jawa Timur menjadi percontohan untuk wilayah lain. Kami merencanakan akan diterapkan secara menyebar, tidak hanya di wilayah Surabaya saja. Tapi, wilayah kota atau kabupaten lainnya” kata dia.

“Selain tilang, ETLE ini dapat memonitor setiap pergerakan masyarakat yang ada di jalanan. Jadi bukan cuma pelanggar saja, tapi juga akan merekam kemungkinan terjadi tindak pidana. Ini nantinya akan memudahkan penyelidikan,” kata Luki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com