Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Biaya Membuat BPKB Mobil dan Motor

Kompas.com - 16/01/2020, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen wajib yang memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Tanpa BPKB, pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan rizin untuk mengoperasikan kendaraan tersebut.

"Hal ini karena setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi. Setelah melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK. Maka, bila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh digunakan," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Jasa Marga Tegaskan, Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)

Adapun aturan yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Kemudian terkait tarif BPKB sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ialah Rp 225.000 untuk roda dua dan Rp 375.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Arif.

Berikut beberapa syarat dan langkah yang harus dilalui dalam pengurusan BPKB;

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik

2. Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB

3. Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu Anda akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru

4. Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com