SURABAYA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono pada keterangan resminya menyebut, para pelanggar yang terekam kamera ETLE tidak akan diberikan kompensasi lagi. Mereka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi titik awal inovasi Polri untuk mengubah budaya dalam penegakkan hukum lalu lintas. Tidak akan ada lagi negosiasi antara pelanggar dan petugas di lapangan. Selain itu, penindakan tentu lebih efektif dan efisien," katanya, Kamis (16/1/2020).
Melalui penerapan ETLE, diharapkan pengendara di Surabaya mulai tertib berlalu lintas dan tidak hanya takut jika ada petugas yang berjaga saja.
Pada kesempatan sama, Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan, berencana untuk memperluas pemanfaatan tilang elektronik. Artinya, tidak hanya berlaku di Surabaya saja, tapi berbagai wilayah lain.
“Kami meminta ijin agar program ini untuk di Jawa Timur menjadi percontohan untuk wilayah lain. Kami merencanakan akan diterapkan secara menyebar, tidak hanya di wilayah Surabaya saja. Tapi, wilayah kota atau kabupaten lainnya” kata dia.
“Selain tilang, ETLE ini dapat memonitor setiap pergerakan masyarakat yang ada di jalanan. Jadi bukan cuma pelanggar saja, tapi juga akan merekam kemungkinan terjadi tindak pidana. Ini nantinya akan memudahkan penyelidikan,” kata Luki.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/16/172403115/surabaya-resmi-terapkan-tilang-elektronik