KANAZAWA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan aturan tentang harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia.
Kebijakan ini disambut baik oleh Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek Honda di Indonesia. Yusak Billy, Direktur Inovasi Bisnis dan Penjualan Pemasaran HPM menyatakan, Honda masih menanti aturan turunannya, yang mengatur secara detail.
Baca juga: Peraturan Baru PPnBM, Mobil Murah Kena Pajak 3 Persen, Ini Reaksi Toyota
"Secara strategi kita sudah sangat siap mengikuti kebijakan baru tersebut. Namun kita masih menantikan petunjuk teknis (juknis) dari aturan skema PPnBM tersebut," jelas Yusak Billy saat berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (27/10/2019) di Kanazawa, Jepang, dalam rangkaian Tokyo Motor Show 2019.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, peraturan akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Berdasarkan peraturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan 16 Oktober 2019 ini, pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan pada bentuk bodi kendaraan. Melainkan besaran emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar.
Billy, sapaan akrabnya, melanjutkan, nantinya bila juknis sudah keluar, maka Honda akan menyiapkan strategi termasuk produk yang bisa dipasarkan di Indonesia, misalnya model terbaru yakni kendaraan rendah emisi baik itu model hybrid atau electric full.
Selain itu, harga LCGC (mobil murah ramah lingkungan) dalam hal ini Honda Brio, juga bisa naik harga apabila aturan ini diterapkan pada 2021 mendatang.
Baca juga: Evolusi All New Honda Jazz, dari Agresif Menjadi Kalem
"Tidak masalah bila LCGC naik harga 3 persen, karena yang naik bukan cuma Brio, LCGC merek lain juga pasti naik harga. Hanya, kita yakin bila produk Honda bakal bisa memenuhi syarat batas emisi yang ditentukan," jelas Billy.
Billy melanjutkan, jika 2021 itu sudah semakin dekat. Honda sangat berharap Pemerintah Indonesia bisa segera merilis aturan turunannya, agar produsen kendaraan bermotor bisa segera menyiapkan produk kendaraan yang kompatibel dengan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.