JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan rencana menghadirkan pembaruan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembaruan tersebut akan dilakukan pada September 2019 mendatang dengan nama Smart SIM.
SIM terbaru ini nantinya hadir dengan beberapa kemudahan seperti kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran layaknya kartu uang elektronik dan dapat mencatat pelanggaran yang dilakukan pemilik kartu SIM.
Beberapa pemberitaan di halaman Kompas.com Otomotif juga masuk daftar terpopuler. Di antaranya
Baca juga: Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Dipakai Bayar Tol dan Belanja
Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjang Smart SIM Sama atau Lebih Mahal?
Baca juga: Cara Isi Saldo Smart SIM Sama Seperti Kartu e-Toll
Baca juga: Smart SIM Tak Sekadar SIM Pakai Uang Elektronik
Baca juga: Fitur Pembayaran pada Smart SIM Bisa Dinonaktifkan
Nah simak pembahasan Smart SIM melalui video berikut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.