Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tarif Bikin Smart SIM | Pakai Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 28/08/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 September 2019 akan meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM). Kenapa disebut sebagai SIM pintar, karena bisa berfungsi sebagai uang elektronik seperti e-money.

Selain itu, diklaim juga memiliki banyak kelebihan, karena mampu menyimpan beragam data. Pengisian ulang saldo pun maksimal bisa sampai Rp 2 juta. Lantas, dengan banyaknya fitur seperti itu berapa biaya atau tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku Smart SIM itu?

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan baru hingga perpanjang, sama seperti SIM yang lama.

Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjang Smart SIM Sama atau Lebih Mahal?

4. Pakai Pelat TNI Palsu dan Rotator, Pemilik Innova Ini Diamankan Petugas

Pengemudi Toyota Innova harus berurusan dengan pihak berwajib, karena mengemudikan mobil secara arogan di ruas tol Tangerang.
Mobil berkelir hijau dengan pelat dinas TNI itu melaju dari sisi kiri badan jalan Tol dengan membunyikan lampu sirine dan rotator.

Alhasil pengemudi lain di depannya menyingkir dan memberikan jalan, karena dianggap sebagai petugas yang berwenang.

Namun aksi itu diketahui oleh Dandenpom TNI AD Tangerang Letkol Cpm Indra Jaya, yang kemudian memberhentikan mobil itu di pinggir jalan Tol. Setelah diperiksa, ternyata pengemudi bukan anggota TNI.

Baca juga: Pakai Pelat TNI Palsu dan Rotator, Pemilik Innova Ini Diamankan Petugas

5. Jangan Sembarangan Rekam Kegiatan Razia, Termasuk Operasi Patuh Jaya

Jajaran aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2016 di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/5/2016).Akhdi martin pratama Jajaran aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2016 di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/5/2016).

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pengguna kendaraan, terutama yang melawan arah, sampai menggunakan sirine dan rotator.

Zaman sekarang ini, cenderung masyarakat banyak yang menggunakan gadget sehingga setiap kejadian selalu didokumentasikan. Sebagai contoh, ada yang merekam atau mengambil foto hingga video pada saat kegiatan razia lalu lintas.

Pertanyaannya, apakah boleh masyarakat mendokumentasikan aktivitas itu? Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, boleh saja asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Jangan Sembarangan Rekam Kegiatan Razia, Termasuk Operasi Patuh Jaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com