Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya, Jangan Coba-coba Minta Damai, Kena Pasal Pidana

Kompas.com - 27/08/2019, 09:59 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Selama kegiatan berlangsung, polisi akan fokus melakukan razia kepada pengguna sepeda motor melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.

Operasi Patuh Jaya dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Baca juga: Ini Bocoran Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2019

Pengendara pun diharapkan patuh terhadap aturan. Jika tertangkap melanggar dan kemudian ''minta damai'' alias menyogok petugas, maka siap-siap sanksi yang menanti justru lebih berat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.

Halaman:
Komentar
warga masyarakat mudahan siap taat berlalu lintas. penyuap dan yg di suap sama salahnya. terkadang ada tawaran. "mau di bantu tidak".lah kita pengendara salah ada yg mau bantu masa di tolak.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau