JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Salah satu yang diincar, yaitu kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.
Sebab pengunaan aksesori kendaraan bermotor seperti lampu rotator, strobo, dan sirene tidak bisa sembarangan. Kendaraan apa saja yang boleh pakai rotator telah ditentukan undang-undang.
Penertiban ini juga merupakan langkah kepolisian untuk menekan pengemudi arogan yang menyalahgunakan rotator, sirine atau strobo di jalan raya.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Jangan Coba-coba Minta Damai, Kena Pasal Pidana
Kendaraan pribadi tidak diperkenankan memakai rotaror dan sejenisnya. Ketentuan tersebut tercantum pada Undang-undang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) No.22 tahun 2009.
Mengacu pada Pasal 287 Ayat 4, pengguna mobil atau motor yang menggunakan rotator maka akan dikenakan sanksi denda atau ancaman penjara. Polisi juga bisa menyita rotator milik pelanggar.
Baca juga: Daftar Denda Tilang Razia Operasi Patuh Jaya, Tembus Rp 1 Juta
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
UU LLAJ No.22 Tahun 20019 juga mengatur soal kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene, dan pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dalam operasi Patuh Jaya 2019 ini juga akan fokus menindak kendaraan yang menggunakan jenis lampu tersebut. Apabila kedapatan, maka langsung ditindak sesuai dengan ketentuan atau undang-undang.
"Akan kita langsung tilang bagi kendaraan yang menggunakan sirine atau rotator selama nanti kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019 berlangsung," ucap Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.