Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan Rekam Kegiatan Razia, Termasuk Operasi Patuh Jaya

Kompas.com - 27/08/2019, 14:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pengguna kendaraan, terutama yang melawan arah, sampai menggunakan sirine dan rotator.

Zaman sekarang ini, cenderung masyarakat banyak yang menggunakan gadget sehingga setiap kejadian selalu didokumentasikan. Sebagai contoh, ada yang merekam atau mengambil foto hingga video pada saat kegiatan razia lalu lintas.

Pertanyaannya, apakah boleh masyarakat mendokumentasikan aktivitas itu? Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, boleh saja asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Nekat Pakai Rotator Pengemudi Bisa Dipenjara

"Aturannya, orang tersebut harus minta izin terlebih dulu kepada polisi yang sedang melakukan razia. Biasanya ada ketuanya sendiri dalam melakukan kegiatan razia, boleh izin ke sana," kata Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Nasir melanjutkan, apabila tidak izin atau sembarangan merekam atau mengambil foto bisa saja orang tersebut dikenakan ketentuan tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)

"Sebagai contoh, foto Anda diambil oleh orang lain dan dipublikasikan tanpa izin dulu, pasti Anda juga akan merasa keberatan, apalagi disalahgunakan. Jika sudah izin dan ditanya keperluannya untuk apa, itu tidak masalah," kata dia.

Contoh lain, kata Nasir pengendara motor atau pengemudi mobil yang menggunakan kamera perekam di tempat di helm atau dashboard mobil. Ketika diberhentikan petugas ketika razia, maka jika ingin tetap merekam harus minta izin.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Jangan Coba-coba Minta Damai, Kena Pasal Pidana

"Tetap harus izin, semuanya yang bersangkutan dengan dokumentasi baik itu positif atau negatif harus tetap izin dari petugas itu sendiri. Jika tidak izin akan dilaporkan balik karena perbuatan tidak menyenangkan tadi," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau