JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus berupaya menangani permasalahan kemacetan di wilayahnya. Belakangan selain kemacetan, kualitas udara juga semakin buruk dengan telunjuk mengarah pada jumlah kendaraan di Ibu Kota yang semakin penuh.
Salah satu peraturan yang diberlakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan adalah ganjil genap. Pada Rabu (7/8/2019), pemerintah DKI Jakarta mengumumkan penambahan aturan baru terkait kebijakan lalu lintas tersebut.
Beberapa tambahan aturan tersebut berkaitan dengan jam pemberlakuan yang bertambah satu jam. Hal lain adalah perluasan koridor jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap.
Baca juga: Awas, Mau Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap
Apa saja tambahan aturan baru di kebijakan ganjil genap tersebut? Simak dalam video berikut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.