Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar Ruas Jalan Baru yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 07/08/2019, 12:29 WIB
Azwar Ferdian

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat. Disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut.

Dari 25 ruas jalan itu, ada 16 jalan yang baru kena aturan ganjil genap. Sosialisasi akan dilakukan mulai 7 Agustus 2019 sampai 8 September 2019. Aturan ini mulai berlaku pada 9 September 2019.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Ada 25 Jalan yang Kena

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com