Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Ada 25 Jalan yang Kena

Kompas.com - 07/08/2019, 12:17 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, akhirnya resmi mengumumkan soal penerapan perluasan ganjil genap di Jakarta. Ada sejumlah ruas jalan baru yang akan terkena dampak perluasan pembatasan kendaraan pribadi.

"Perluasan ganjil genap di Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019, sementara masa sosialisasi sudah dimulai sejak 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019," ujar Sayfrin saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut Syafrin, ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap. Dari 25 ruas tersebut ada sejumlah jalur baru dan sisanya merupakan ruas yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Baca juga: Toyota Dukung Mobil Elektrifikasi Bebas Ganjil Genap

Tidak hanya itu, Syafrin juga menjelaskan bila ganjil genap akan diberlakukan juga pada tiap ruas atau simpang jalan menuju gerbang tol. Tidak seperti sekarang yang masih dibebaskan.

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)Stanly Ravel Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, saat ini kita tambah menjadi 25 ruas jalan. Pelaksanan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin.

Sementara untuk waktu penerapan ganjil genap sendiri masih tetap seperti saat ini. Namun ada revisi penambahan waktu pada sore hari yang semula dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kini berlaku hingga pukul 21.00 WIB.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, terdiri dari :

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com