JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bebas menentukan nomor polisi pada kendaraan masing-masing atau yang disebut dengan nomor pilihan. Namun, ada biaya yang dipungut untuk membuat nomor pilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses dan biaya yang harus dikeluarkan berbeda dengan mendapatkan nomor polisi pada umumnya. Anda harus menyiapkan dana lagi untuk membuat nomor pilihan dan relatif jauh lebih besar.
Biaya untuk empat angka dan huruf saja paling murah dikenakan Rp 5 juta. Sementara yang termahal, untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang, mencapai Rp 20 juta.
Baca juga: Viar Harap Motor Listrik Dibebaskan dari Ganjil Genap
Nomor pilihan yang sudah dibayar tersebut berlaku selama lima tahun. Sama seperti nomor polisi pada umumnya, setiap lima tahun harus membayar lagi sesuai dengan jumlah pelat nomor yang dipakai.
Ketentuan harga sudah diatur dalam keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, sekarang ini, membuat nomor pilihan juga semakin dipermudah. Sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Namun, baru di daerah-daerah tertentu saja.
Baca juga: Komunitas Tanggapi Wacana Ganjil Genap Motor
“Sudah ada tiga kode daerah yang bisa pakai aplikasi, di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Tinggal pilih mau nomornya berapa, bayar PNBP, dan tunggu pelatnya. Satu hari bisa selesai,” ujar Halim ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2019).
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Kata Gubernur
Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap merupakan salah satu poin yang paling disorot dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Fokus Ingub yang diterbitkan Kamis (1/8/2019), adalah demi menekan polusi udara yang buruk di Ibu Kota. Faktanya pembatasan pelat nomor ganjil genap kali ini disiapkan untuk berlaku sepanjang tahun, bukan musiman seperti yang sempat tersurat dalam isi Ingub, yakni "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau."
Baca juga: Simak Ketegori Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
Namun, Anies memastikan kalau Ganjil Genap akan berlaku sepanjang tahun. "No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau). Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Aturan yang sempat dianggap sukses saat perhelatan Asian Games di Jakarta ini, bakal diuji coba mulai 15 Agustus 2019, sampai akhir bulan. Baru penindakan alias penilangan bakal dilakukan mulai 1 September 2019. "Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.
Mobil Listrik
Menurut Anies, regulasi perluasan ganjil genap ini juga mendorong era kendaraan elektrifikasi di Indonesia, khususnya Jakarta. Pasalnya, masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik akan bebas melewati jalur ganjil genap.