JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil-genap, selama ini berlaku untuk mobil. Belakangan ini muncul wacana sepeda motor juga bisa kena aturan itu, khususnya buat wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Lipito pernah mengatakan, wacana itu sedang disiskusikan, dan perlu dikaji lebih dalam lagi.
Syafrin melanjutkan, alasan timbul wacana itu karena volume motor di wilayah ganjil genap cenderung meningkat, bakan klaim dia mencapai 72 persen, dan mobil hanya 28 persen.
Baca juga: Komunitas Ojek Online Tidak Setuju Sepeda Motor Kena Ganjil Genap
Bukan hanya itu, Syafrin menilai berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, diketahui jika selama penerapan gajil genap, masyarakat cenderung tidak beralih ke moda transportasi umum, melainkan ke motor.
"Ini yang menjadi perhatian khusus buat kita bersama. Akan kita kaji lebih dalam mengenai motor akan seperti apa," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.