Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2019, 09:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan akan memperluas ganjil genap di musim kemarau sesaat lagi. Arahan ini sudah jelas tertulis dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang terbitkan pada 1 Juli lalu.

Meski kepastian soal daerah mana dan apakah sepeda motor akan ikut dalam skema ganjil genap, baru akan ditetapkan pekan depan, namun secara mekanisme hukum sanksi yang diterapkan masih sama. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yakni hukum pidana dengan sanksi dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Betul masih sama paling banyak Rp 500.000," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Baca juga: Kadishub: Rencana Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap Belum Putus

Meski demikian, Nasir enggan untuk berkomentar lebih banyak soal rencana perluasan area serta ganjil genap untuk motor. Menurut Nasir, sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi dari pihak Pemprov atau Dishub DKI soal hal tersebut.

"Kami belum ada diskusi sampai saat ini, jadi untuk rencana itu (Ingub) kita tidak bisa bicara apa-apa," kata Nasir.

Seperti diketahui, meskipun belum putus namun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga tengah melakukan kajian mengenai ganjil genap untuk motor. Hal ini lantaran adanya indikasi bila pengguna motor makin meningkat ketika ganjil genap diterapkan.

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

Masyarakat yang mobilnya terkena dampak ganjil genap tidak pindah menggunakan kendaraan umum, melainkan beralih ke motor. Komposisinya mencapai 72 persen motor dan 28 persen mobil, kondisi pemotor yang makin banyak dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara.

"Begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting ke angkutan umum tapi mereka justru menggunakan motor. Ini menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (2/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau