Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pilih Nopol Ganjil atau Genap, Berikut Daftar Harganya

Kompas.com - 06/08/2019, 06:37 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," kata Anies.

Alasannya, kendaraan listrik punya hak khusus karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja. "Kami mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta dan motor listrik tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara sehingga silakan beroperasi kapan saja," ucap Anies.

Baca juga: Simak Ketegori Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji tentang perluasan sistem ganjil genap, terutama ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap. Ia menyebut, hasil kajian itu segera diselesaikan dalam jangka waktu tiga hari ini.

Setelah itu, akan diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada Jumat (9/8/2019) nanti. Nantinya, Gubernur Anies akan memilih alternatif yang diberikan untuk diterapkan di Jakarta. "Memang targetnya Pak Gubernur ke kami itu pada minggu ini, awal minggu ini sudah harus disampaikan, tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya. Saya berharap sih Jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan dan saya laporkan kepada Pak Gubernur untuk beliau memilih, menetapkan alternatif perluasan yang mana," ucap Syafrin saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Syafrin menjelaskan, tugas Dishub DKI adalah menyusun berbagai alternatif dan skenario. Dari berbagai skenario yang dipersiapkan, Dishub harus melakukan simulasi satu per satu. "Nah, mana yang paling optimal ditinjau dari dua aspek kinerja traffic dan lingkungan, itu yang kita akan pilih," kata dia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com