Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Ini Sebelum Terapkan Ganjil Genap Motor

Kompas.com - 05/08/2019, 07:11 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu muncul rumors soal pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap pelat nomor, akan diberlakukan untuk sepeda motor. Meski belum putus, wacana itu langsung mengundang reaksi banyak orang.

Tanggapan dari berbagai orang, seperti komunitas motor, ojek online, hingga pengamat transportasi serta pemerhati keselamatan berkendara sangat beragam. Tentunya, ada yang mendukung, dan juga tidak setuju dengan aturan itu.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) sekaligus pemerhati masalah transportasi mengatakan, pembatasan lalu lintas dalam hal ini motor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 2011, tentang Manahemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Baca juga: Ingat Lagi Sanksi Langgar Ganjil Genap

Menurut Edo, aturan ini menyebut bahwa pembatasan lalu lintas motor dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit

a) Memiliki perbandiungan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar 0,5.

b) Telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.

"Ditegaskan juga bahwa pembatasan lalu lintas itu harus memperhatikan kualitas lingkungan," ucap Edo kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Edo menjelaskan, hal yang sangat berbeda dibandingkan dengan pembatasan lalu lintas mobil, pembatasan lalu lintas motor dilakukan dengan cara melarang motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu.

Sedangkan pembatasan lalu lintas mobil berdasarkan jumlah penumpang tanda nomor kendaraan bermotor.

"Selain itu, dapat dengan penerapan sistem berbayar atau yang dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com